Ilustrasi
Banjarmasin, lenterabanua.com – Perlawanan hukum mahasiswi korban perkosaan mantan anggota polisi terus bergulir. Gugatan tertulis korban sudah diterima pengacara tergugat Bayu Tamtomo, Syahruzzaman.
Ada beberapa poin usulan perdamaian materiil disampaikan penggugat dalam mediasi yang dipimpin hakim mediasi Aris Bawono Langgeng. Yakni permintaan ongkos pengobatan terhitung sejak penggugat saat kejadian hingga usia 60 tahun.
Termasuk jumlah ongkos pengobatan yang dikeluarkannya setiap dua pekan sebesar Rp1.442.440. Jika ditotal hingga usia 60 tahun, sebesar Rp675.061.920.
Ditambah ganti rugi immateriil, VDPS merasa ketakutan, trauma, depresi, nama baik keluarga besar tercemar.
Itu memang tidak bisa dinilai, namun guna memudahkan hakim menentukan ganti rugi, sewajarnya, senilai Rp474.900.000.
Tapi saat mediasi, penggugat yang hadir langsung hanya meminta Bayu membayar ongkos pengobatannya saja.
Konsep perdamaian yang diusulkan korban sudah disampaikan Syahruzzaman kepada Bayu di dalam penjara.
Ketika disodori usulan perdamaian itu, Bayu paham itu merupakan hak VDPS. Tapi tampaknya itu berat untuk diwujudkannya.
Jangankan memenuhi permintaan VDPS, untuk menghidupi keluarga saja sulit. Sebab selain sudah dipecat dari kesatuan Polri, saat ini, Bayu tengah menjalani hukuman pasca divonis hakim selama 2,5 tahun penjara di Lapas.
“Klien saya memilih perkaranya dapat segera disidangkan, agar segera mendapat kepastian hukum,” pungkasnya. [sya]