Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tersangka dugaan peredaran narkoba seberat Kg yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalsel, Herliansyah (41) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (22/12/2021).
Pelimpahan tersangka dan sampel barang bukti narkoba dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri M Hamdan, didampingi Plh Kasi Pidum, Hatma Aditya dan Kasi Intelijen Andi Akbar Subari di Ruang Konferensi Pers Kejari Tanah Bumbu.
Saat dilimpahkan, tersangka mengaku menyesal dan sedih atas perbuatannya. Karena ia memiliki anak berusia 4 bulan. Sementara istrinya tak punya pekerjaan dan hidup sendiri.
“Saya nekad melakukan ini karena butuh uang. Karena sempat stroke saat jualan pisang. Nah ketika sehat tak ada modal lagi. Ada yang nawari pekerjaan ini saya tak pikir panjang langsung ambil,” katanya sayu.
Warga Jl Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini hanya bisa pasrah dengan ancaman hukuman berat yang menanti dirinya.
Saat ditanyai berapa lama melakoni pekerjaan haram ini, tersangka mengaku sudah 4 bulan. Ia mendapatkan barang tersebut dari bosnya yang diketahui berinisial HA di Banjarmasin.
Namun ia mengakui tidak pernah bertemu dengan bosnya tersebut.
“Saya dapat perintah melalui telepon. Biasanya cuma mengambil batang yang ditentukan tempatnya, misal ditempat sampah baru kemudian mengambil barangnya disana,” kata tersangka.
Selama beraksi, tersangka mendapat barang sebanyak 4 kali untuk menjualkan barang tersebut. Setiap kiriman rata-rata diterimanya 1,5 Kg Ia mendapatkan upah Rp 2.500.000 setiap satu ons paket sabu.
“Barang bukti sabu, saya simpan dirumah kontrakan. Saya sewa 2 kontrakan, satu untuk kumpul keluarga, satunya menyimpan narkoba,”
bebernya.
Sementara itu, Plh Kasi Pidum Kejari Tanah Bumbu, Hatma Aditya yang juga menjabat sebagai Kasi Datun, mengatakan untuk tersangka ini sudah P21 ke Kejari Tanah Bumbu.
“Sudah kita terima berkas tersangka dan barang buktinya. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pengadilan. Nanti dijadwal persidangannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, tersangka dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Bumbu, Senin 27 September 2021 lalu di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel.
Barang bukti yang diamankan, berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat 17,4 gram dan 475 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu.
Selain itu, juga ada barang bukti lainnya berupa 3 kotak plastik, timbangan, sendok dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp 13.750.000.
Kemudian beberapa waktu lalu barbuk narkoba dimusnahkan Jajaran Polres Tanah Bumbu disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Sekda Pemkab Tanah Bumbu. ***