Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam proses penyusunan konsep Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), harus dilakukan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Guna mendukung itu, Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi, melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) I Analisis Dan Penyusunan Konsep RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Ebony, Kamis (7/10/2021).

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, Tujuan kegiatan ini untuk mengkonfirmasi Proses Penyusunan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR).

Kemudian selanjutnya menjadi Rencana Tata Ruang (RTR) di tingkat daerah.

“Penyusunan KLHS disusun terintegrasi dalam Proses Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota pada tahapan pengolahan data dan analisis,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTR diatur dengan Peraturan Menteri.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memberikan bantuan teknis tentang Penyusunan RTR, dan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” terangnya.

Dijelaskannya, Tanah Bumbu merupakan Kabupaten yang menjadi Pilot Project percepatan penyusunan RTR.

Sementara Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Tanah Bumbu, Rahmad Prapto Udoyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi karena telah memilih Bumi Bersujud mendapatkan bantuan teknis tentang penyusunan RTR.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pak Eko yang telah memilih Tanah Bumbu sebagai Pilot Project percepatan penyusunan RTR untuk di daerah,” ujarnya.

Ia berharap, dengan bantuan teknis ini, penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu, lebih cepat sesuai target.

Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan sejumlah pejabat terkait. ***

Advertisements