Dalam kesempatan itu Hanif menjelaskan jika pengelolaan sampah ini menjadi langkah krusial yang harus dilakukan secara serius. Melalui optimalisasi bank sampah, menjadi metode mengelola sampah secara baik dan berwawasan lingkungan serta ekonomis
“Saya optimis Tanah Bumbu akan menjadi daerah yang maju karena potensi geografisnya sangat mendukung sehingga, perlu disiapkan SDM yang berkomitmen dalam menanggulangi sampah secara mandiri,” ujar Hanif.
Ia menerangkan, jika saat ini pertumbuhan ekonomi di seluruh di Indonesia dipaksakan tumbuh hingga delapan persen secara Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dan pastinya nanti apabila pertumbuhan ekonomi naik maka, residu sampah yang muncul juga akan naik. Sebab itu pemerintah sedang menyiapkan diri dengan membina masyarakat untuk menumbuhkan budaya sadar sampah sejak dini dengan menerapkan pilah dan pilih sampah.
Disamping itu, ada keinginan Hanif agar seluruh sekolah dasar di Kabupaten menjadi sekolah adiwiyata. Ia berjanji akan mengawal dan bakal mendatangkan tim ke Tanah Bumbu untuk menindaklanjuti sekolah adiwiyata.
Didepan awak media, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, jika Kementerian Lingkungan Hidup akan mengawal semua kabupaten kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Bahkan diantaranya harus diambil langkah tegas dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan sampah ditingkat daerah.
“Beberapa daerah sudah kami tekan dengan serius. Ada 306 kabupaten dalam pengawasan. Nanti bukan Februari kami keluarkan paksaan pemerintah,” bebernya.
Rakor Bahas Penyelesaian Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq dalam rangka rapat penyelesaian sampah yang dihadiri seluruh camat, lurah, kepala desa, pengelola BSI, BSU dan PS3R Sekolah se Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Arboretum At-ta’if Batulicin, Jumat (17/1/2025).
Kunjungan itu disambut Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Dr. Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Prapto Udoyo.
Menteri Lingkungan Hidup didampingi Staf Ahli Menteri dan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kunjungan itu disambut Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Dr. Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Prapto Udoyo. Menteri Lingkungan Hidup didampingi Staf Ahli Menteri dan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya mengatakan bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga ketingkat desa.