Dikatakannya, manfaat pelaksanaan tera/tera ulang bagi kalangan usaha dan masyarakat agar punya kepastian hukum dan ukuran, mudah melakukan audit internal maupun eksternal, serta sebagai syarat utama transaksi.
“Sedangkan bagi daerah, sebagai penyumbang sumber PAD dari dunia usaha melalui urusan kemetrologian,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati dr Zairullah Azhar berharap alat yang digunakan para pengusaha harus tertib dan punya kepastian ukuran dalam kegiatan usaha.
Hasil rapat dan sosialisasi disepakati keputusan bersama mengenai komitmen untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang. Baik timbangan ban berjalan baik conveyor belt maupun crusher secara berkala setiap tahun sesuai dengan masa wajib tera alat UTTP tersebut.
Rapat dihadiri pula dari lingkungan Pemkab Tanah Bumbu Kadis Kadis PMPTSP, Kadishub, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Dinas Satpol PP dan Staf Khusus Percepatan Pembangunan.
Sementara pihak korporasi tampak perwakilan dari PT BIB, PT TIA , PT BIR, PT STU, PT CLS, PT BKW, PT Bayan Resources, serta PT Dua Samudra Perkasa. *













Leave a Reply