Banjarmasin – Pemprov Kalsel memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kejahatan siber serta gangguan perilaku seksual di lingkungan perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan pondok pesantren.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Forum Bersama Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Kekerasan dan Kejahatan Siber serta Gangguan Perilaku Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan, dan Pondok Pesantren di Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Kegiatan dilaksanakan Jumat (16/10/2026) di Ruang Soejono, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, upaya perlindungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, satuan tugas di lingkungan pendidikan, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga masyarakat.
Salah satu tindak lanjut yang dibahas dalam rapat tersebut adalah rencana kunjungan dan sosialisasi ke 14 sekolah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi yang tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
Sebanyak lima lokasi direncanakan berada di Banjarmasin, empat lokasi di Banjarbaru, tiga lokasi di Kabupaten Banjar, serta dua lokasi di Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini direncanakan melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, masyarakat, warga sekolah, dan warga kampus.
“Melalui sosialisasi yang menyasar berbagai unsur di lingkungan pendidikan dan masyarakat, diharapkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, kejahatan siber, serta gangguan perilaku seksual dapat semakin meningkat. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini dan penanganan terhadap kasus yang terjadi dapat dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang,” demikian arah penguatan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Selain sosialisasi, rapat juga membahas penyusunan dan penerbitan dua buku yang berkaitan dengan profil satuan tugas serta kumpulan tulisan atau bunga rampai mengenai standar dan prosedur pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penyusunan materi dan penulisan buku ditargetkan berlangsung hingga akhir November 2026. Proses pencetakan direncanakan selesai pada minggu pertama Desember 2026, sedangkan distribusinya direncanakan pada 2027.
Adapun materi buku edukasi yang sudah tersedia dalam bentuk digital akan dimanfaatkan melalui mekanisme pengunduhan.
Agenda lainnya adalah rencana pengembangan aplikasi sebagai sarana penyampaian informasi, pendataan, dan pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kejahatan siber dan gangguan perilaku seksual.
Aplikasi tersebut direncanakan memiliki tautan yang terhubung dengan kanal pengaduan dan layanan penanganan dari satuan tugas di perguruan tinggi, satuan pendidikan dan pondok pesantren, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Pengembangan aplikasi juga diarahkan untuk mendukung pendataan bentuk dan jenis kekerasan, kebutuhan layanan atau pengaduan, jenis penanganan, jenis kelamin, serta usia pihak yang terkait.
Data tersebut diharapkan dapat menunjang pemantauan dan evaluasi layanan sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Namun, sebelum diluncurkan, aplikasi perlu melalui pengujian keamanan atau penetration testing untuk mengidentifikasi potensi kerentanan sistem, memastikan perlindungan data pribadi, dan menjaga kerahasiaan informasi pelapor maupun korban.
Koordinasi lebih lanjut dengan Satgas PPKPT, UPTD PPA, kepolisian, dan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan kesiapan kanal pengaduan, kesesuaian informasi layanan, serta pengaturan akses terhadap data yang dikelola.
Melalui rangkaian rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan sistem perlindungan yang terkoordinasi, dengan memperhatikan kerahasiaan identitas, keamanan data pribadi, dan kepentingan terbaik bagi anak serta korban.
Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat akses terhadap layanan pengaduan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. [scw|mc]
