Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tersangka pembunuh istrinya sendiri, Ulil Amri (35) warga Desa Giri Mulya, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu menghembuskan nafasnya di RSUD Andi Abdurrahman Noor, Sepunggur, Senin (1/5/2023) sekitar pukul 07.20 Wita.
Ulil sempat mau bunuh diri dengan menenggak racun tanaman roundap, usai menghabisi nyawa istrinya, S (23) di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, saat hari lebaran Idul Fitri 1444 H. Pelaku diamankan pihak Kepolisian dan tengah menjalani perawatan akibat meminun racun tanaman.
“Pada Minggu (30/4/2023) kemarin pukul 15.00 Wita, tahanan ini dibantarkan ke RSUD Andi Abdurrahman, dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS Marina. Dan jam 19.00 Wita dirujuk ke RSUD AAN,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Senin (1/5/2023).
Pembantaran tahanan ini, kata Sarianto, dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin. Kemudian disaksikan Sekdes Danau Indah.
“Pagi ini jam 07.20 Wita, tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas media di RSUD Andi Abdurrahman Noor,” jelasnya.
Tahanan merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah. Menurut keterangan, ujar Sarianto, dia lahir di Malang dan besar di Propinsi Lampung. “Pihak keluarga dari almarhum Ulil Amri, tidak ada yang bisa dihubungi,” tuturnya.
Sementara di Desa Danau Indah, tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan.
“Seluruh warga Desa Danau Indah merupakan keluarga dari korban pembunuhan (Istri tersangka),” terangnya.
Ditambahkan AKP Sarianto, Sabtu (22/4/2023) lalu, tahanan sebelum ditangkap dan diamankan, setelah usai pembunuhan, berusaha untuk mengakhiri hidup. “Meminum roundap, sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni,” sambungnya.
Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung 23 April hingga 30 April 2023, telah menjalani opname selama 3 kali.
“Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, cairan roundap yang diminum pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari pelaku setelah 4 jam,” jelasnya lagi.
Karena, lanjutnya, roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan. Namun akan bereaksi dihari ke 7 keatas, setelah digunakan.
- Korban Dibunuh Akibat Minta Cerai
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu di hari raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).
Seorang suami warga Desa Giri Mulya, Batulicin tega membunuh istrinya S (23) lantaran kesal dimintai cerai.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya dikarenakan masalah ekonomi rumah tangga hingga istrinya meminta cerai.
“Tak terima dan sakit hati, pelaku membunuh istrinya saat hendak membuang air di pinggir sungai jalan TMD RT 02 desa Danau Indah, Batulicin dengan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air jerigen pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkap Sarianto, Minggu (23/4/2023).
Ironisnya, ketika korban sudah terjatuh ke sungai, pelaku masih menarik tali yang diikatkan ke leher sang istri. “Setelah tahu korban sudah meninggal, pelaku berusaha menyembunyikannya di semak-semak tepi sungai,” sambung Sarianto.
Karena ketakutan setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap istri, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun tanaman (roundap) dan mengabari kakak korban bahwa adiknya telah pelaku bunuh.
“Karena kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut dan membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum,” tandas Sarianto.
Kini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian dan tengah menjalani perawatan akibat meminun racun tanaman. Barang bukti di TKP sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu lembar baju warna merah muda motif bunga, satu lembar celana panjang warna hitam, satu unit timba air terbuat dari jirigen putih dengan tali tambang jemuran warna biru dan hijau. [*]