Penulis : Redaksi

BANJARMASIN, LENTERABANUA.COM – Sesuai dengan surat Edaran nomor 800/3176-PKAP.2/BKD/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) per tanggal 22 Desember 2020.

Sekretaris daerah atas nama gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN natal dan tahun baru di masa Pandemi covid 19.

Menyikapi surat edaran dari pemerintah propinsi Kalimantan Selatan tersebut, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kalsel,Antung Mas Rozaniansyah, menyatakan tidak membatasi ASN yang dalam hal fasilitasi para wakil rakyat.

“ASN di Sekretariat DPRD Kalsel tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka memfasilitasi tugas tugas anggota DPRD Kalsel,ujarnya, diruang kerjanya, Kemarin.

Apabila kondisinya urgent, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) propinsi Kalsel.

“Jika ada ASN DPRD Kalsel mengalami kelelahan dan kondisi kesehatannya kurang sehat, pihaknya tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk melakukan pendampingan kepada anggota dewan,” jelasnya.

Terkait kunjungan kerja keluar daerah, pihak sekretariat DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan pihak kementerian di Jakarta, hal itu berkaitan dengan Rapid Antigen yang saat ini  sedang diberlakukan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali.

Ditegaskannya, ASN sekretariat DPRD Kalsel yang melakukan pendampingan kunjungan kerja pada wakil rakyat , selain diminta hasil laporan kegiatan, pihaknya juga meminta hasil Rapid Antigen ketika mereka ke DPRD.

“Adapun surat edaran dari sekretariat daerah propinsi Kalimantan Selatan ini berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 mendatang,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements