Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kembali, untuk kesekian kalinya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Kali ini pelakunya seorang perempuan berinisial SI (43), warga Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan pria berusia 41 tahun berinisial GD, warga Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasubag Humas, AKP HI Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan Malik, SIK membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Keduanya ditangkap Selasa, 25 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, di Perumahan Bumi Raya Permai Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu,” ucap Made.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi akurat Tim Opsnal melakukan penggrebekan,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki inisial GD yang berprofesi sebagai buruh. Kemudian perempuan SI.

“Dari tangan mereka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau berat 0,43 gram,” tegasnya.

Keduanya tak bisa berkutik dan terpaksa digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan barbuk berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy warna hijau seberat 0,43 gram.

Kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; 1 (satu) buah korek mancis warna biru dan 2 (dua) buah bong lengkap dengan sedotan warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Advertisements