Seperti wisky, podak, anggur dan sejumlah merk lainnya dan alkohol 90 persen.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu, H Suhuful Amri, mereaoin positif pemusnahan tersebut karena dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.
“Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang,’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanah Bumbu, Kodim dan MUI Tanah Bumbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. [alh]
Advertisements
















Leave a Reply