Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di bulan ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.
“Kita punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sunggu dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan,” katanya.
Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kadis Polisi PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Bumi Bersujud sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.
“Ada 1.529 botol miras berbagai merk. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Non27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, ” ucapnya.
















Leave a Reply