Penulis : Redaksi
  • Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Angsana dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek setempat.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kembali, Unit Reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika. Pelaku warga Desa Pandanu Rt.03 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Ia kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayah hukum Polsek Angsana, Senin (18/10/2021). Bersama pelaku turut diamankan sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam tasnya berwarna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana Iptu Jody Dharma dikonfirmasi tak menampik penangkapan seorang diduga sebagai pengedar sabu.

  • Pelaku PN ditangkap di rumahnya di Desa Bunati RT 04, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

“Pelaku inisial PN (37), diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin Kanitnya Bripka Akhmad Ubaidillah Pukul 18.30 Wita,” ungkap Made.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan PN berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Bunati, Kecamatan Angsana sering terjadi transaksi narkotika. Laporan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Angsana Polres.

“Pelaku PN yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Bunati RT 04, Kecamatan Angsana, Tanah bumbu,” jelasnya.

  • Barbuk 2 paket sabu seberat 3,65 gram terbungkus plastik klip bening didapati dari pelaku.

Diterangkannya, tersangka PN diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah adanya kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari tangan pelaku didapati 2 paket sabu seberat 3,65 gram terbungkus plastik klip berwarna bening disimpan didalam tas,” paparnya.

Pelaku PN sudah mengakui perbuatannya dan ditangkap sebelum menjual barangnya. Kini ia diamankan di rutan Polsek Angsana untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. ***

Advertisements