Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan
SATLANTAS Polres Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 115 unit knalpot racing atau brong hasil giat razia selama bulan ramadan lalu.
Jajaran Satlantas memusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda. Pemusnahan di Pos Lantas dipimpin Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasat Lantas AKP Guntur S Pambudi SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Kamis (7/7/2022).
Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi kepolisian. Yang mana sebelumnya sudah diberikan pembinaan dengan mengembalikan knalpot sitaan selama ramadan.
“Barbuk sebenarnya boleh diambil setelahnya dengan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur S Pambudi SIK.
Dari hasil giat terbukti, ternyata masih banyak yang menggunakan knalpot yang tidak standar sehingga tidak ada ampun lagi.
Kabag Ops Polres Tanah Bumbu, Kompol Andri Hutagalung, mengatakan pemusnahan barang bukti Knalpot Racing atau Brong, merupakan sitaan anggota di jalan raya.
“Pelanggaran menggunakan knalpot racing atau brong jelas melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ,” ucapnya.
Yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana.
“Ancamannya, kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak Rp 250.000,” tegasnya.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk dari upaya represif pihaknya setelah upaya premetif dan preventif.
“Ini giat kami lakukan beberapa bulan kemarin, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar,” tukasnya.
Dijelaskannya, ini sebagai efek jera agar pengguna jalan bukan saja menghargai sesama pengguna jalan akan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal didekat jalan.
“Peraturan Menteri Negara lingkungan hidup Nomor 7 Tahun 2009, didalamnya diterangkan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, yaitu untuk tipe 80 CC kebawah max 85 desibel, tipe 80-175 CC max 90 desibel dan Tipe 175 keatas max 90 desibel,” terangnya.
Dampak negatif penggunaan knalpot brong adalah sangat mengganggu kekhusyukan umat beragama dalam beribadah. Bahkan, dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pengguna jalan dan bisa menimbulkan tindak pidana lain seperti perkelahian.
“Penindakan yang kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, ” tandasnya.
Ditambahkan AKP Guntur, penindakan bagi para pelanggar ini sebagai upaya penyadaran.
“Jadi setiap kendaraan ada ambang batasnya sesuai CC kendaraan. Ada ketentuannya dan kita ukur rata-rata yang diamankan melebihi ambang batas yang ditentukan,” jelasnya.
Ia mengimbau pengguna jalan raya untuk tertib dalam berkendara, karena penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan.
“Kami dari Polres Tanah Bumbu mengajak kepada masyarakat agar selalu patuhi peraturan lalulintas dan hormati pengguna jalan lainnya agar tercipta kamseltibcarlantas di Tanah Bumbu,” pungkasnya. [hk]