Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Setelah berhasil mengungkap kasus besar dengan meringkus bandar narkotika kelas kakap belum lama tadi, Polres Tanah Bumbu kian gencar memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud.
Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Angsana, kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni mengamankan SN (26), warga Desa Bayansari Rt.7 Kecamatan Angsana, karena menyimpan barang haram jenis sabu seberat 0,05 gram, kamis (30/9/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubag Humas AKP H I Made Rasa didampingi Iptu Jodi Dharma tak menampik penangkapan SN.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana sering terjadi transaksi barang haram,” jelas AKP H I Made Rasa, Jumat (1/10/2021).
Dikatakannya, bersama pelaku SN, polisi berhasil pula menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram. Selain itu 1 (satu) unit handphone merk tel vision type L6005 warna ungu.
“Atas perbuatannya pelaku SN tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.
Made Rasa menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba, dan jangan untuk coba-coba.
“Menjauhi narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Sebelumnya, belum lama tadi Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap dan mengamankan bandar narkoba kelas kakap, HR (41), dengan barang bukti hampir 2 kg Sabu dan 527 butir pil ekstasi.
Pelaku dibekuk disebuah kontrakan berlokasi di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. ***