Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 1 diantara 2 pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pelaku adalah SR (26) warga desa Hati’if kecamatan Teluk Kepayang, kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku mencoba mengancam dengan senjata tajam dan mengambil handphone berserta uang hasil penjualan pentol milik korban.
Korban pedagang pentol keliling, Suwarno (43), beberapa waktu lalu di Jalan Raya Transmigrasi Km 30, desa Sidomulyo, kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu, Kamis (27/5/2021) lalu.
Kapolres Tanah bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui kasubag Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi membenarkan bahwa sudah mengamankan tersangka pada Rabu (23/6/2021), pukul 02.00 wita di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, hasilnya digunakan untuk mabuk-mabukan,” katanya.
AKP H I Made Rasa juga menambahkan, penangkapan pelaku ini berkat kegigihan anggota satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh KBOnya Ipda Totok bersama Unit Resmob yang juga di Back Up Polsek Angsana dan Polsek Kuranji.
Kini pelaku beserta barang bukti sebuah HP merk Readmi 9 dan sudah diamankan. Tersangka, dijebloskan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Dikatakannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, ancaman pidana paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, sempat ada informasi mengenai korban paman pentol dibegal, dan dinyatakan meninggal dunia akibat dibacok. Namun, hal itu tidak benar. Lebih tepatnya, ia hanya dibacok pelaku tapi tidak sempat kena.
Atas kejadian itu, kedua pelaku hanya sempat mengambil handphone, dan uang dengan total kerugian Rp 2.700.00. ***