Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPN Batulicin Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Tapal Batas Warga

PENGADILAN Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sidang sengketa tapal batas di kawasan Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (17/6/2022) pagi.

Agenda sidang mengukuran tapal batas yang disengketakan antara Eddy Sugiarto, warga Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru dengan Beny Ardianto, warga Pagatan Kota, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sidang itu kedua belah pihak yang bersengketa hadir. Eddy Sugiarto sebagai penggugat semangat menunjukkan titik tapal batas dilahan miliknya seluas 5.546 meter persegi kepada Panitera Pengadilan Negeri Batulicin.

Sementara tergugat, Beny yang dituduh tergugat penyerobotan tanah miliknya hanya dihadiri kuasa hukum, Gunarwan. Kasus sengketa ini bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin belakangan ini.

Tampak sembari membawa alat ukur, tim pengadilan dibantu Badan Pertanahan Nasional dan disaksikan Kepala Desa Sejahtera serta pihak kepolisian terjun ke lapangan.

Mereka melaksanakan pengukuran terhadap tapal batas yang bersengketa.

Menurut penggugat, Eddy Sugiarto, dirinya membawa permasalah ini ke ranah hukum agar jelas duduk perkaranya. Selain itu untuk mendapatkan status hukum atas tapal batas tersebut.

“Kasus ini bermula sejak 2006 lalu. Kemudian berlanjut tahun 2020 dan kini kita gugat lagi. Karena lahan saya diserobot,” ungkap Eddy kepada awak media.

Ia mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada PN Batulicin. “Saya serahkan semua kepada pengadilan. Karena prosesnya sedang berjalan,” tandasnya.

Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya belum bersedia memberikan keterangan terkait gugatan ini.

Selama sidang dengan agenda pengecekan lapangan proses berlangsung kondusif dan dikawal aparat kepolisian setempat.

Rencananya sidang akan dilanjutkan 23 Juni pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kedua belah pihak. [hk]

Advertisements