Menurut penggugat, Eddy Sugiarto, dirinya membawa permasalah ini ke ranah hukum agar jelas duduk perkaranya. Selain itu untuk mendapatkan status hukum atas tapal batas tersebut.
“Kasus ini bermula sejak 2006 lalu. Kemudian berlanjut tahun 2020 dan kini kita gugat lagi. Karena lahan saya diserobot,” ungkap Eddy kepada awak media.
Ia mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada PN Batulicin. “Saya serahkan semua kepada pengadilan. Karena prosesnya sedang berjalan,” tandasnya.
Sementara pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya belum bersedia memberikan keterangan terkait gugatan ini.
Selama sidang dengan agenda pengecekan lapangan proses berlangsung kondusif dan dikawal aparat kepolisian setempat.
Rencananya sidang akan dilanjutkan 23 Juni pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kedua belah pihak. [hk]