Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Petani Mekarsari Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya !

SEORANG petani berinisial MJHAM (30), warga Jl Kodeco Km 12 Rt 01 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi gabungan.

Ia ditangkap di Jl Provinsi Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru karena dituduh melakukan pencurian buah sawit milik orang lain.

“Pelaku dibekuk petugas gabungan Polsek Mantewe dibackup Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru hari ini,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP Sarianto didampingi Kapolsek Mantewe, Iptu Danang Eko Prasetyo, Minggu (29/1/2023).

Dikatakannya, pelaku dilaporkan mencuri sawit milik korban Yatmi, warga Jl Transmigrasi Km 30 Dusun I Rt 01 Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, 28 Januari 2022 kemarin.

“Dari keterangan saksi, pelaku memuat sawit korban ke dalam mobil pick up. Kemudian saat dikejar saksi kehilangan jejak,” ucapnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantewe. Laporan lantas ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp 3.000.000,” terangnya.

Turut diamankan barang bukti 1 tojok, 1.350 Kg kelapa sawit, satu unit mobil pick up bernomor rangka MHYHDC61TNJ242002 dan nomor mesin K15BT1422696 tanpa nopol.

“Tersangka melakukan pencurian seorang diri. Kini pelaku dan barbuk sudah diamankan di Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal penjara maksimal lima tahun. [kim]

Advertisements