Penulis : Redaksi

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, sehingga melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Turut diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo merah, 1 buah pipet kaca, 1 sendok dari sedotan, 1 mancis, 1 bong dari botol lengkap dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital.

Atas perbuatannya, tersangka GM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [hk]

Advertisements