Penulis : Redaksi

Barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka GM yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang petani, GM (36) di Kecamatan Sungai Loban ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga keras menjual atau mengedarkan, narkotika.

“Pelaku diringkus dirumahnya di Dusun Tunas Sari RT/RW 05/02 Desa Dwi Marga Utama Kecamatan Sungai Loban,” Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (28/3/2022).

Dijelaskan H Iberahim Made, pelaku ditangkap Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Saat digrebek petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram berat kotor (berat bersih 0,03 gram),” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, sehingga melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Turut diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo merah, 1 buah pipet kaca, 1 sendok dari sedotan, 1 mancis, 1 bong dari botol lengkap dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital.

Atas perbuatannya, tersangka GM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. [hk]

Advertisements