Ilustrasi korban perkosaan. Ft net|google
Banjarmasin, lenterabanua.com – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial V, korban pemerkosaan mantan anggota polisi terus memperjuangkan rasa keadilan baginya.
Melalui kuasa hukumnya, korban melayangkan gugatan perdata. Situasi ini membuat pelaku yang sudah menjadi terpidana tampaknya masih belum bisa tenang.
Gugatan itu sudah didaftarkan kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm (BLF) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/3/2022) lalu.
“Sudah keluar Nomor Perkaranya : 33/Pdt.G/2022/PN.Bj,” kata Direktur BLF, Muhammad Pazri, Rabu (23/3/2022).
Alasan kliennya mengajukan gugatan, diantaranya sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku Kliennya juga mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut dan mengharuskan rutin berobat ke dokter psikiater.
“Hingga saat ini V masih rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” jelasnya.
Pazri menambahkan, kliennya juga mengalami kerugian materiil. Karena pasca kejadian itu, kliennya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengobatan.
“Gugatan ini juga refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) pidana oleh jaksa,” pungkas Pazri.
Humas PN Banjarmasin, Haris Buwono membenarkan masuknya surat gugatan perdata. “Iya sudah kita terima,” katanya.
Pelaksanaan sidang pun sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Banjarmasin.
“Majelis hakim yang menyidangkan, hakim ketua I Gede Yuliarta, Fidiawan Satriantoro dan Febrian Ali hakim anggota,” pungkasnya. [tim]