Penulis : Redaksi

“Hingga saat ini V masih rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” jelasnya.

Pazri menambahkan, kliennya juga mengalami kerugian materiil. Karena pasca kejadian itu, kliennya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengobatan.

“Gugatan ini juga refleksi untuk mencari keadilan, karena belum adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) pidana oleh jaksa,” pungkas Pazri.

Humas PN Banjarmasin, Haris Buwono membenarkan masuknya surat gugatan perdata. “Iya sudah kita terima,” katanya.

Pelaksanaan sidang pun sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Banjarmasin.

“Majelis hakim yang menyidangkan, hakim ketua I Gede Yuliarta, Fidiawan Satriantoro dan Febrian Ali hakim anggota,” pungkasnya. [tim]

Advertisements