Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPengedar Sabu di Tanbu Dibekuk Satnarkoba Polres

KEMBALI jajaran Polres Tanah Bumbu mengungkap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pemuda berusia 23 tahun warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Pelaku berinisial MSY ini dibekuk di Jalan Propinsi RT 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

“Pelaku diringkus Rabu 10 Agustus 2022 lalu pukul 22.30 Wita di Penginapan Sumber Agung Sungai Cuka,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Minggu (14/8/2022).

Diawali dari informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian itu. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi lokasi tersebut.

Barbuk narkoba jenis sabu

“Benar saja saat digeledah, pelaku menyimpan 2 paket sabu, dalam plastik klip bening seberat 0,08 gram,” terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sebagai pengedarnya. Sedangkan bandarnya masih dalam lidik,” jelasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. [hk]

Advertisements