Tersangka AJFN alias Ahmad (30), diduga pengedar sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Pasar Ampera, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Turut diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 29,35 gram.
Tanah Bumbu – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang diduga pengedar narkotika di Jalan Provinsi depan Pasar Ampera, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Minggu (13/8/2023) dinihari.
Pelaku AJFN alias Ahmad (30), dibekuk karena dicurigai saat melintas dipinggir jalan depan Pasar Ampera, Simpang Empat.
“Benar saja. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca (alat hisab sabu) di badan pelaku,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu (13/8/2023) sore.
Temuan itu lantas dikembangkan petugas. Hasil interogasi kepada pelaku, ternyata narkotika jenis sabu disimpang di rumahnya.
“Pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana,” bebernya
Pengakuan pelaku langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Saat digeledah ke rumah pelaku, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu didalam kamarnya. Berat bersih sabu 29,35 gram.
“Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh Jonser.
Turut diamankan barang bukti lainnya, HP Sony hitam , pipet kaca, sendok sabu dari sedotan merah muda, bungkus plastik klip, kotak rokok Gudang Garam merah, kotak warna hitam dan timbangan digital.
Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. [kim]