Penulis : Redaksi

Sedangkan Banjarmasin Selatan masih belum ada laporan dimana mereka membuka lokasi Pasar Ramadan. “Setiap kecamatan itu tidak hanya satu tapi juga boleh lebih,” ujarnya.

Meski begitu, para pedagang yang ingin menggelar dagangan juga tidak bisa sembarangan. Tetap harus mendapat izin sesuai aturan di wilayah masing-masing kecamatan.

Pedagang dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, mulai Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan termasuk kecamatan setempat. “Mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari tim Gugus Covid-19,” jelasnya.

Dengan semakin banyaknya pasar Ramadan akan berdampak positif terhadap masyarakat. “Dengan adanya pembagian wilayah masing-masing ini akan lebih baik, karena perekonomian tersebar merata,” cetusnya. [sya]

Advertisements