Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPemkab Tanah Bumbu Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

BERDASARKAN hasil Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berlangsung di ruang rapat Bupati Tanah Bumbu, Rabu (20/7/2022).

Dalam penyampaian MPMRB 2022, Pemkab Tanah Bumbu telah menyampaikan LKE manual RB tepat waktu, namun LKE yang di submit baru LKE level pusat. LKERB level PD sudah diupload, namun setelah 15 Juni 2022.

Adapun PD yang di input BKD, Dinsos, Dispersip, PTSP, DPU, Inspektorat, Kecamatan Sungai Loban, RSUD, Kecamatan Kuranji dan Disduk.

Seluruh penjelasan dan link bukti dukung area reform LKE Pusat belum dilengkapi. Sebagian besar (hampir seluruhnya) dari LKE PD yang diinput, belum disertai catatan/penjelasan dan bukti dukung yang cukup menggembirakan jawaban yang dipilih.

Reformasi Birokrasi sebagai Tolok Ukur Kerja Presiden dan Pembangunan Nasional visinya adalah terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, berlandasakan gotong royong dan misinya adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan dan kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu DR Ambo Sakka dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan berkomitmen dalam peningkatan penilaian dan predikat Reformasi Birokrasi dari Menpan RB dengan pembenahan dan perbaikan laporan Reformadi Birokrasi sesuai dengan hasil asistensi oleh Tim Menpan RB di Jakarta, 13 Juli 2022, dengan komitmen tersebut Bupati memerintahkan agar menindaklanjuti hasil asistensi tersebut dengan perbaikan semaksimal mungkin dengan data dukung yang lengkap.

Komitmen tersebut untuk peningkatan nilai dan predikat RB dari CC minimal menuju B dengan menindaklanjuti hasil asistensi dari tanggal 19 Juli 2022 sudah diadakan rapat pertama dan ditindaklanjuti rapat kedua pada tanggal 20 Juli 2022 dengan 12 SKPD sebagai SKPD perwakilan untuk dinilai, adapun perbaikan dan melengkapi data dukung tersebut paling lambat 27 Juli 2022 sudah selesai dan akan disampaikan ke Menpan RB.

Adapun tindak lanjut tersebut adalah pertama, penyampaian hasil asistensi dari Menpan RB. Kemudian pengisian dan perbaikan RB dan desk hasil perbaikan per SKPD oleh Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda.

“Yakni dari 21 hingga 22 Juli 2022 dan selanjutnya akan disampaikan ke tim pendamping RB dari Menpan RB,” ujarnya saat mengakhiri arahannya. *

Advertisements