Ia menekankan, jangan sampai jika ada kejadian kecelakaan yang merenggut jiwa baru pemkab mengambil sikap.
“Jangan sampai duluan orang meninggal lagi baru kita berbuat. Seperti kasus di pertigaan samping Kantor Kejaksaan beberapa waktu lalu,” katanya mengingatkan.
Dijelaskannya, point yang utama yang ingin disampaikan adalah tak boleh ada persimpangan di jalan dua arah yang dibatasi median jalan. Kecuali ada traffict light atau perlakuan khusus terhadap persimpangan tersebut.
“Misalnya dijaga petugas satpol PP atau kepolisian,” tukasnya.
Dijelaskannya, point yang utama yang ingin disampaikan adalah tak boleh ada persimpangan di jalan dua arah yang dibatasi median jalan. Kecuali ada traffict light atau perlakuan khusus terhadap persimpangan tersebut. Misalnya dijaga petugas satpol PP atau kepolisian.
“Jangankan perempatan, gang kecil saja mesti jauh dari tempat putaran karena dikhawatirkan para penduduk atau pengendara dari gang kecil tersebut mengambil jalan pintas dan memotong putaran terdekat. Padahal itu sangat berbahaya disaat ada kendaraan yang melaju di jalan poros,” tukasnya.
Atas fenomena tersebut, ia mendesak dinas terkait segera mempertimbangkan dan memperhatikan masalah ini. Mengingat jalur ini hari jam kerja mobilitas armada pegawai juga cukup tinggi dan jalan poros gunung tinggi tersebut sangat memungkinkan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi.
“Termasuk pertigaan dekat BPPRD (Bapemda, red) itu tidak boleh pengaturan jalannya seperti itu karena rawan kecelakaan,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ahmad Marlan saat dikonfirmasi menyikapi usulan ini berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR setempat.
“Saran tersebut akan kami diskusikan dengan pihak PUPR,” ucapnya, Jum’at (1/7/2022) malam saat dihubungi via ponsel.
Sementara terkait lokasi kecelakaan di samping Kejaksaan Tanah Bumbu untuk sementara disisi barat dan terusan masuk ke arah selatan atau mendekati simpang tiga itu, ditutup Dishub.