Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, meminta pemerintah pusat bijak dalam mengambil keputusan terkait penghapusan tenaga honorer yang diakui selama ini sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bahkan, wacana kepastian tersebut mencuat, bahwa pada 2023 penghapusan ini akan terjadi.

“Kami mengikuti saja sebenarnya, tapi saya inginkan pemerintah juga bijak atas peraturan ini. Tapi, sangat disayangkan apabila dihapuskan semua, bagaimana pelayanan terhadap masyarakat salah satunya berproses atau secara bertahap,” ujar Muhammad Yani Helmi.

Hal itu disampaikan usai meninjau pelaksanaan kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Daerah (Kunker DD), di UPPD Samsat Batulicin, Senin (31/1/2022).

Menyikapi penghapusan, diakui Wakil Ketua Fraksi dari Partai Golkar di DPRD Kalsel, bahwa keberadaan tenaga honorer tidak mempengaruhi pengeluaran kas daerah.

“Karena dari keuangan APBD pun bisa menutupi karena ini tidak merugikan kok. Akan tetapi, karena ini kewajiban atas keputusan pemerintah pusat terhadap ASN yang tentunya harus dilaksanakan,” ucap legislator yang akrab disapa Paman Yani.

Kalau diperhatikan banyak tenaga honorer yang gelisah terkait adanya peraturan ini, itulah fungsi kami di DPRD Kalsel untuk menenangkan mereka sebagai bagian daripada masyarakat,” ucapnya.

Ditegaskannya, khusus ditingkat pelayanan publik di UPPD Samsat Batulicin diprakirakan 80 persennya adalah tenaga honorer. Sehingga, apabila dihapus dampak yang ditimbulkan juga harus dipikirkan secara matang.

“Ada kategori nanti untuk pengangkatan kriteria pertama kalau tidak salah masa kerjanya 10 tahun ke atas, kriteria kedua 5 – 10 tahun. Sedangkan, kriteria ketiga 1 – 5 tahun,” ujarnya.

Sehingga, imbuhnya, Pemprov Kalsel juga harus bijaksana dalam membuat laporan ke Menpan RB, Mendagri atau BKN agar tidak menimbulkan kegelisahan bagi tenaga honorer.

Akan tetapi, dirinya besyukur apabila tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan dengan masa kerjanya di atas satu tahun bahkan puluhan tahun setidaknya dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya PPPK inilah pengakuan pemerintah. Saya berharap karyawan/ti terus melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya dengan kinerja makin ditingkatkan serta loyalitas terhadap pimpinan terus dibina. Yang mana, ketika sudah waktunya pengangkatan maka pimpinan akan memberikan rekomendasi,” tuturnya.

Kendati begitu, dirinya menghargai peraturan Kemenpan RB atas keputusan terkait penghapusan tenaga honorer. Namun, diharapkan tetap memperhatikan nasib utama mereka agar bisa bekerja.

“Sebentarnya, kami tak ada masalah kalau pun kondisi serba susah ini tentu tetap memprioritaskan karyawan daripada Pemprov Kalsel seluruhnya pasti tetap teranyomi. Adapun, keputusan dari Menpan RB wajib untuk diikuti akan tetapi kalau boleh disuarakan, menurut saya tidak membebani keuangan pusat sebenarnya,” tutur orang yang akrab disapa Paman Yani itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, mengatakan, penghapusan tenaga honorer yang diberlakukan oleh Kemenpan RB hanya diperuntukkan bagi kelembagaan atau instansi ditingkat pemerintah pusat.

“Dan untuk di daerah terkait tenaga honorer sepanjang itu masih diperlukan kemudian keuangan daerah masih ada. Maka, perekrutan masih dilakukan dengan kepentingan dan kemampuan kas,” paparnya.

BKD Kalsel mencatat jumlah tenaga honorer yang didanai melalui APBD sedikit, ada sekitar 10 ribu orang.

“Itulah kemampuan keuangan daerah Pemprov Kalsel untuk tenaga honorer di tahun ini,” pungkas Sulkan. ***

Advertisements