Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pembantai Satu Keluarga di Tanbu Divonis Hari Ini
TERDAKWA pembantai satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Iyan (24), akan divonis hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Batulicin.
Pelaku pembunuhan seorang Ibu bernama Nor Laila (39) dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun ini dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu hukuman mati, dua pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Rizki Purbo Nugroho membenarkan terkait jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa tuntutan mati, Muhammad Iyan.
“Iya, betul rencana jadwal sidang pada hari Senin (30/1/2023) jam 10.00 Wita, pembacaan vonis terhadap terdakwa atasnama Muhammad Iyan,” jawab dia melalui grup WhatApp Media Mitra Kejari Tanbu, Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, Muhammad Iyan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun, di tuntut pidana mati oleh JPU dengan alasan perbuatan pelaku terlalu sadis dan telah menghilangkan satu generasi dalam keluarga korban.
“Setelah melakukan aksi pembunuhan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan juga tidak ada upaya untuk meminta maaf serta melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban,” jelas Rizki usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Riski, seminggu berselang, terdakwa melalui kuasa hukum dalam sidang dengan jadwal pembelaan membacakan naskah pembelaan dan meminta keringanan hukuman.
“Alasan meminta keringanan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan hal lain bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah di hukum,” beber dia.
Sementara itu, usai sidang dengan jadwal pembacaan tuntutan mati oleh JPU, suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku sangat terpukul dan sedih kehilangan istri dan semua anaknya yang dibunuh oleh terdakwa Muhammad Iyan.
“Pokoknya saya meminta ke mejelis hakim PN Batulicin agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap dia sambil menangis.