Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pasangan Tak Sah Ngamar, 16 Orang Diamankan

PETUGAS Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Damkar Tanah Bumbu, mengamankan enam belas orang bukan muhrim asik ngamar di hotel, Rabu (25/1/2023).

Delapan pasangan bukan muhrim tersebut diamankan petugas SatpolPP dan Damkar di dua tempat. Hotel Wahyu dan Hotel Chandra Asri, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Dinas SatpolPP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang membenarkan terkait enam belas pasangan muhrim yang terjaring razia saat asik “indehoy” di kamar hotel.

“Saat diperiksa enam belas pasangan yang berada dalam satu kamar hotel tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri, jadi terpaksa kita amankan ke kantor Dinas SatpolPP dan Damkar setempat,” terang Anwar Salujang.

Menurut dia, ke enam belas pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar hotel, bisa diduga melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi.

“Aturan lain, Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas dia.

Ke enam belas pasangan tersebut kemudian di data dan dilakukan pembinaan agar kedepan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Namun, sebelum kita pulangkan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan HIV/AIDS,” kata dia.

Selain itu, juga akan ada dari Dinas Sosial dan ustadz sebagai guru agama untuk memberikan bimbingan atau penyuluhan.

“Kalau sudah selesai melewati prosesnya, baru ke enam belas pasangan tersebut kita lepas atau pulangkan ke keluarga masing-masing,” tutup dia. [pri]

Advertisements