Penulis : Redaksi

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Jalan Provinsi Desa Betung, Kecamatan Kusan hilir, saat sedang bersantai, Senin (5/7/2022) pukul14.30 Wita.

“Terakhir, persetubuhan itu dilakukan pelaku saat menginap di rumah tersangka, ketika sang istri pelaku sudah tertidur lebih dulu,” terangnya.

Kanit Reskrim polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni menambahkan, aksi pelaku bukan yang pertama kali namun sudah berkali-kali dan terakhir dilakukan dirumahnya.

“Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas. Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya,” katanya.

Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban melayani pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016. [hk]

Advertisements