Penulis : Redaksi

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin saat melaksanakan diskusi dengan para pemuda di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika terus digencarkan pemerintah. Diantaranya melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mengingat narkotika salah satu ancaman ketahanan nasional, karena dalam perkembangannya penyalahgunaannya memberikan dampak yang negatif. Khususnya bagi kalangan generasi muda.

“Bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan Negara,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin saat dimintai komentarnya di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Namun ancaman serius ini akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan. Diantaranya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi.

Kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

Advertisements