Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Perbuatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanah Bumbu yang satu ini tak patut dicontoh. Sebagai abdi negara, tak memberikan tauladan. Malah menjadi bandar pil koplo.

Oknum ini berinisial SK (39), Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH), karena perbuatannya diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Tersangka SK (Oknum PNS) ini dibekuk karena kedapatan menyimpan ribuan carnophen/ zenith,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Sarianto, Sabtu (29/4/2023).

Ia ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dikediamannya di Jl Veteran RT 07 Desa Barokah, Simpang Empat. “Diringkus hari ini pukul 16.00 Wita,” terangnya.

Dari dalam rumah tersangka, polisi menemukan 2.470 butir pil koplo. Yakni obat keras jenis carnophen/zenith.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sehingga mengamankan seorang laki-laki pelaku lainnya,” tuturnya.

Yakni berinisial HD (39), dirumahnya di Jl Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Turut disita 1 unit handphone merk OPPO warna biru, 1 HP ASUS hitam dan sebuah buah tas Alfamart merah,” sambungnya.

Kedua bersama barang bukti kini sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. [kim]

Advertisements