Sedangkan dari kedua remaja, hanya ditemukan bong dan pipet yang didalamnya masih ada sisa sabunya, karena usai berpesta sabu.
“Jadi ini ada dua kasus, satu diduga sebagai pengedar dan dua pria lagi sebagai penggunanya. Mereka ditangkap di dalam satu rumah,” bebernya.
Dijelaskan Made, pelaku diamankan pada saat anggota Reskrim Polsek Satui sedang melaksanakan giat Ops Antik dan mendapat informasi bahwa di tkp sering terjadi pesta narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung mendatangi tkp dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu yaitu di rumah JV,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah JV, ditemukan barang bukti sabu, yakni dapur didepan tersangka duduk. Sementara kedua pelaku lainnya tak bisa berkutuk karena sedang memakai sabu.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JV terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sementara pelaku WR dan RMA dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 undang-undang yang sama. [hk]