Penulis : Redaksi

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari tersangka JV saat penggrebekan dirumahnya.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dua remaja di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya keduanya terlibat dalam tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya WR (19) warga asal Bojonegoro, Jawa Timur dan RMA (21) warga Desa Sinar Bulan Satui. Sementara bersama mereka juga dibekuk JV (24) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Ketiganya diringkus jajaran Polsek Satui saat melaksanakan operasi Antik. Dalam satu rumah, ada 3 orang sekaligus dan ditemukan barbuk narkotika,” kata Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (28/3/2022).

Saat digrebek, ungkap Made, dari tangan JV, disita sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi dengan sendok terbuat daru plastik.

“Pelaku ditangkap Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Gang Sinar Purnama Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui,” jelas Made.

Sedangkan dari kedua remaja, hanya ditemukan bong dan pipet yang didalamnya masih ada sisa sabunya, karena usai berpesta sabu.

“Jadi ini ada dua kasus, satu diduga sebagai pengedar dan dua pria lagi sebagai penggunanya. Mereka ditangkap di dalam satu rumah,” bebernya.

Dijelaskan Made, pelaku diamankan pada saat anggota Reskrim Polsek Satui sedang melaksanakan giat Ops Antik dan mendapat informasi bahwa di tkp sering terjadi pesta narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung mendatangi tkp dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu yaitu di rumah JV,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah JV, ditemukan barang bukti sabu, yakni dapur didepan tersangka duduk. Sementara kedua pelaku lainnya tak bisa berkutuk karena sedang memakai sabu.

“Ketiga pelaku sudah diamankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JV terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sementara pelaku WR dan RMA dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 undang-undang yang sama. [hk]

Advertisements