Dibeberkannya, masyarakat antusias karena keberadaan tempat ini menjadi rumah damai dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan. “Mengingat selama ini kami sudah terbiasa dengan cara musyawarah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sejauh ini apabila ada kasus-kasus langsung ditangani pihak desa. Kemudian melalui aturan adat, kedua pihak yang bermasalah dimediasi sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Perkara yang pernah dimediasi dulu seperti pencurian karet. Pernah juga perkelahian anak-anak, tapi tak kami ekspose,” terangnya.
Diakuinya pernah juga terjadi kasus KDRT serta perkara pelecehan. Tapi akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mufakat. Sehingga tak lanjut ke perkara hukum.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma yang menginisiasi pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Wanasari mengatakan, program ini pertama di lakukan di Bumi Bersujud.