Banjarmasin, lenterabanua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel bakal fokus melakukan pemberantasan. Kabar terakhir Penegak hukum ini sudah membentuk tim khusus. Sehingga jika tak mau berurusan dengan hukum mending para mafia tanah insaf.
“Hari ini resmi dibentuk Satgas Anti Mafia Tanah,” kata Plt Kajati Kalsel, Ponco Hartanto, Jumat (14/1/2022).
Ponco yang didampingi Kasi Penkum, Romadu Novelino, menjelaskan, pembentukan satgas menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“SK No. KEP – 05 / O.3/Dti.1/01/2022 tentang pembentukan Tim Pemberantas Mafia Tanah, sudah terbit,” jelasnya.
Satgas Anti Mafia Tanah diketuai Asintel Abdul Rahman, dibantu tiga jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, dua jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 6 jaksa Bidang Intelijen, dua jaksa dari Bidang Datun dan dua jaksa dari bidang Pidana Militer.
“Jumlah anggota satgas ada 16 orang termasuk ketua,” jelasnya.
Beberapa tugas satgas diantaranya, sebut Ponco, berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, menyediakan hotline yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pemangku kebijakan.
“Pemberantasan mafia tanah ini untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good government dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” pungkas Ponco. ***