Ia menyebutkan, dalam hal teknisnya, jika ada celah diberikan fasilitas untuk menjadi pegawai PPPK secara otomatis sangat menjadi impian mereka.
“Saya optimis hal ini bisa ditindaklanjuti. Karena Bupati dr Zairullah Azhar yang sejak awal berdirinya Tanah Bumbu sudah melibatkan tenaga honorer. Kini seiring waktu mereka sebagian besar diangkat Pegawai Negeri Sipil, bahkan diantaranya banyak menjadi Kepala Dinas. Nah itu yang dicetuskan,” tuturnya.
Dilanjutkan Fawahisah, jelas sudah ada strategi khusus agar sisa tenaga honorer yang belum terakomodir bisa pula mendapatkan kepastian dan kesempatan menjadi pegawai daerah setempat.
Diketahui, tenaga honorer, PNS dan PPPK adalah tiga hal yang berbeda. Meskipun sama-sama bekerja pada instansi pemerintahan, ketiganya sangat tak sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS Pasal 1 Ayat 1, adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan.