Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 3/ 2011, tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin,di Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/9/2021) kemarin.

Dalam sosper itu hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, dan RSUD Ulin sebagai narasumber. Diantaranya Kepala Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini dan Kepala Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.

Dalam pemaparannya, Muhammad Aini, menyampaikan, biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD. Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

“Maka RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” paparnya didepan puluhan oeserta.

Disebutkannya, perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada RS dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Hal ini pun tertuang dalam Pergub Nomor 052/ 2019.

“Titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, berlaku bagi masyarakat yang tidak memilik kartu jaminan seperti BPJS,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” katanya.

Namun begitu, jelasnya, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.

Secara umum, ujar Aini, sumber pembiayaan RSUD Ulin ini terbagi menjadi dua. Yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi membagikan bantuan obat-obatan.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengaku sosper ini sebagai tanggungjawab untuk menyosialisasikan perda yang sudah dibuat.

“Perda bukan barang jadi kemudian disimpan. Tetapi dibuka, dipelajari dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan sosper tentang pola tarif pelayanan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin ini sebutnya, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” sambungnya.

Ia menegaskan, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing,” tuturnya.

Yani prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin yang berobat di rumah sakit karena faktor biaya. Sehingga Ia menginginkan agar kasus tersebut jangan sampai terjadi di Kalsel.

“Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu? Tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini ia juga membagikan obat-obatan untuk daya tahan tubuh serta masker kepada seluruh masyarakat yang hadir melalui kepala desa.

“Ini pemicu saja. Tugas sebenarnya ada di pemerintah,” sebutnya.

Bersamaan, Kepala Desa Mantawakan Mulia, Kasmiadi memastikan, akan menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat.

“Yang hadir kan terbatas. Selain karena kesibukan, juga karena menjaga protokol kesehatan. Makanya nanti kami yang akan melanjutkan menyampaikan informasi ini,” terangnya. ***

Advertisements