Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kebijakan pemerintah provinsi melaksanakan program relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan (PKB) dinilai langkah tepat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, Senin (16/8/2021). Menurutnya relaksasi PKB sebesar 50 persen dibawah tahun 2020 dianggap kebijakan bagus.

“Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ujarnya saat menyambangi UPPD Samsat Batulicin.

Disebutkan legislator yang akrab disapa Paman Yani ini, alasan dilaksanakannya relaksasi ini, banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi COVID-19.

“Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua Kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkapnya.

Ia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan sebaik-baiknya. Terlebih dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.

“Program ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan, apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka yang rugi itu kita sendiri,” ucapnya.

Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.

“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.

Diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang.

Selain itu diharapkan dapat menambah kas daerah (PAD). Keperluan lainnya seperti penanganan COVID-19 saat ini juga sangat dibutuhkan. ***

Advertisements