Kapal LCT yang turut dipasang garis polisi karena menjadi barbuk temuan CPO Diduga ilegal di pelabuhan Tanah Merah beberapa waktu lalu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pasca penemuan tempat penampungan minyak CPO di dermaga Tanah Merah Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, beberapa hari lalu, masih bergulir dan tahap penyelidikan Jajaran Polres setempat.
bahkan penemuan, bukan hanya di dermaga Tanah Merah, tetapi juga ada 6 kontainer yang digunakan di Pelabuhan Pelindo Batulicin, dengan tujuan pengiriman ke Surabaya.
Sejak pengungkapan tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal tersebut, hingga sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi Erfan, mengatakan sejauh ini masih terus mengumpulkan keterangan dan pemeriksaan saksi.
“Kita masih proses lidik. Belum ada penetapan tersangka karena harus periksa saksi-saksi dulu,” katanya, Senin (21/3/2022).
Terkait ada 3 nama pemilik penampungan minyak tersebut, yakni JHR, MR dan FJ, ia menyebutkan sudah kirim undangan untuk dimintai keterangan.