Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus akhirnya disetujui. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Sidang Istimewa DPRD Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Sekdakab DR Ambo Sakka beserta Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab setempat.

“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanah Bumbu,” ucap Sayid Ismail.

Ia menyebutkan dari hasil tapat tingkat satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda inisiatif dewan itu dilanjutkan prosesnya menjadi peraturan daerah.

Sementara Sekdakab DR Ambo Sakka membacakan sambutan Bupati dr Zairullah Azhar mengatakan, pemkab apresiasi terima atas disetujuinya rancangan ini menjadi Perda.

“Karena bukan hal mudah untuk menjadikan raperda ini menjadi perda, perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif,” ucapnya.

Perda Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah payung hukum pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Paripurna juga turut disaksikan unsur Forkopimda, instansi vertikal, pihak perbankan dan perusda pemkab serta undangan lainnya. ***

Advertisements