Penulis : Redaksi

Batulicin, lenterabanua.com – Unit Metrologi Legal (ULM) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mampu lampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tera dan tera ulang. Tahun 2020 tercapai sebesar 211% dari yang ditargetkan.

Menurut Kepala Disdagri Tanbu, H. Deny Harianto, retribusi pelayanan tera dan tera ulang tersebut bersumber dari pasar, SPBU, dan perusahaan pertambangan serta pelabuhan.

“Kegiatan tera dan tera ulang ini dilakukan terhadap alat ukur, timbang, dan takar,” katanya, Kamis (21/01/2021) di Batulicin.

Ia menyebutkan, 2020 kegiatan tera dan tera ulang dilaksanakan di 5 pasar pemerintah dan pasar tradisional. Kemudian 13 SPBU yang ditera nozelnya, dan 41 perusahaan tambang dan pelabuhan yang memiliki timbangan jembatan.

“Tahun 2019 lalu, kegiatan Kemetrologian di Tanbu dilaksanakan oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML Regional III Kalimantan) di Banjarbaru,” lanjutnya.

Namun, sesuai SK Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, tahun lalu Disdagri melalui UML sudah mandiri melaksanakan tera dan tera ulang diseluruh wilayah Tanah Bumbu.

“Keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian dan meningkatkan PAD,” pungkasnya.

Saat ini, Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas penera terampil yang dimiliki sebanyak 2 orang.

Penulis M. Fauzi

Advertisements