Penulis : Redaksi

Barang bukti judi dadu dan uang taruhan yang disita Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.comMiris. Jelang lebaran 6 pria perantauan asal Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Kemungkinan mereka nikmati hari raya dalam sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

Pasalnya, gara-gara ‘kuncang‘ dadu, Supandi, Muhammad Sobirin, Muhammad Mustain, Suwarto, Yanto dan Andi Setiawan ditangkap Reskrim Polres Tanah Bumbu. Jauh-jauh merantau ke Kalimantan, hanya mengantarkan mereka ke penjara.

“Mereka ditangkap diduga bermain judi dadu,” tegas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi Erfan, Senin (18/4/2022).

Diterangkan Made, keenamnya diringkus saat giat Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Minggu, (17/4/2022) malam di sebuah rumah Jalan Raya serongga Km 04 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

“Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.685.000, 3 biji dadu dari kayu, 1 batok kelapa guncangan biji dadu dan selembar alas plastik tempat taruhan,” jelasnya.

Advertisements