Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Rumor pemberhentian sepihak 101 tenaga non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Bumbu dibantah Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu Dahliansyah, Sabtu (6/2/2021).

Ia menjelaskan, 101 tenaga PTT maupun tenaga kontrak bukan diberhentikan, tapi tidak diperpanjang kontraknya karena 3 alasan.Yakni mengundurkan diri secara pribadi, meninggal dunia dan tindakan indisipliner.

“Dari data laporan dari SKPD per 30 Desember 2020, alasannya karena 93 mengundurkan diri dan 5 orang indisipliner. Serta 3 meninggal dunia,” kata Dahliansyah saat dikonfirmasi via sambungan seluler.

Berdasarkan data laporan kepegawaian dari masing masing SKPD maka BKD Tanbu menindak lanjuti hal tersebut.

Sementara Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Ir H Riduan, mengakui 5 staf dilingkungan kerjanya tidak diperpanjang kontraknya.

“Ya memang benar, ada 5 orang PTT dan tenaga kontrak di Satuan polisi pamong praja dan damkar yang berhenti, dan diberhentikan dengan alasan 3 hal tersebut”, katanya melalui sambungan telepon.

Riduan menambahkan, seorang staf atas nama Riduansyah berhenti karena meninggal dunia. Sementara Suroso berhenti karena mengundurkan diri permintaan sendiri.

Penulis Alhakim

Advertisements