Penulis : Redaksi

Jakarta, lenterabanua.com – Problematika sektor perikanan dan kelautan di Kalsel, kerap menjadi isu yang tak pernah padam. Tak hanya soal sepinya tangkapan ikan, tapi kadang permasalahan besar selalu menggelayuti nelayan pesisir.

Seperti yang dirasakan nelayan diarea kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Masalah yang mencuat terkait sulitnya para nelayan mengukur dan mendaftarkan kapal mereka, terlebih tonase besar.

Didepan dua petinggi teras Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, wakil rakyat provinsi, Muhammad Syaripuddin memaparkan dilema itu.

Secara seksama, Kasi Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Petikemas, Farid Arma dan PH Kasubdit Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Galih Ernowo menyimak penuturan legislator yang kerap dipanggil Bang Dhin, di Kantor Kemenhub di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Secara gamblang, dituturkannya beragam masalah, khususnya terkait pengukuran dan pendaftaran kapal. Misal saat reses di kabupaten Kotabaru, kapal dibawah 7 GT, setidaknya 200 unit yang diukur.

“Kebetulan saya turun ke lapangan dan bersama jajaran perhubungan melakukan pengukuran. Setelah diukur, nelayan diberikan surat pas kecil di tempat, saat itu juga. Saya berterima kasih kepada jajaran perhubungan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel ini.

Namun, lanjut dia, untuk kapal-kapal besar diatas 30 GT, nelayan pemilik kapal menempuh perjalanan jauh. Yakni harus ke ibukota provinsi, Kota Banjarmasin. Bagi nelayan yang ada di 3 kabupaten pesisir cukup merepotkan, karena jarak menjadi keluhan.

“Mereka butuh biaya cukup besar, dan perlu waktu. Ini menjadi kendala tersendiri. Saya berharap, untuk pencatatan atau pendaftaran kapal, kalau ini sesuai aturan, dilakukan di kabupaten masing-masing saja,” paparnya.

Ia mengungkapkan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak KSOP masing-masing kabupaten.

“Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” tandasnya.

Disebutkannya, para nelayan, menginginkan kapal-kapalnya punya izin secara legal.

“Tetapi, itu tadi, mereka terkendala dalam pengurusan,” terangnya lagi.

Ia berpendapat, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini akan berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota, bisa menambah pendapatan.

“Sebab itulah saya datang ke Kemenhub untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi ini,” lanjutnya.

Galih Ernowo menyambut antusias argumen itu. Ia menyatakan, sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalnya ada 200 kapal, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa. Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.

“Bisa pula kirim surat ke kami untuk pendaftaran kapal. Untuk 7 GT ke atas, dapat melalui perwakilan nelayan yang mendaftarkan kapal-kapal tersebut,” ucapnya.

Namun, katanya, harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. Seperti surat kuasa, surat ukur, KTP dari pemilik dan KTP yang dikuasakan. Berkas bisa online, sehingga menunggu jadwal persetujuan penandatangan saja lagi.

Hasil pertemuan sendiri cukup melegakan pengantar aspirasi, M. Syaripuddin. Komunikasi kedua pihak, setidaknya membuka jalan mengatasi persoalan ini.

“Dari pertemuan ini, bisa disimpulkan ke depan akan dibentuk gerai bersama pengukuran kapal nelayan. Legalitas berlaku seumur hidup. Tetapi, prosesnya harus melalui pengukuran dan pendaftaran dulu,” katanya kembali.

Selain itu, ia juga mengusulkan penambahan SDM, untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal nelayan di Kalsel.

“Khususnya untuk juru ukur kapal. Agar prosesnya bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements