Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), EJ (36) berhasil dibekuk Tim Resmob Satuan Reskrim Polres setempat, Jum’at sore (28/5/2021).

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasubag Humas, AKP H I Made Rasa, penangkapan tersangka EJ menindaklanjuti laporan korban Ernawati (35), warga Jl Pejanggi dusun I RT 06 desa Sepakat kecamatan Mentewe, kabupaten Tanah Bumbu.

“Korban melaporkan terkait adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu,” kata AKP H I Made Rasa.

Setelah mendapatkan laporan, ucap Made, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku EJ.

“EJ diamankan didekat kediaman orang tuanya di desa Sepakat kecamatan Mentewe tanpa adanya perlawanan. Pelaku dibawa ke Polres untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Made menjelaskan, kronologis perkara terjadi, Selasa (18/5/2021) pukul 23.30 Wita. Saat itu korban sedang tidur didatangi suaminya EJ, menanyakan keberadaan anak-anaknya. Korban menjawab anak mereka tidur ditempat orang tuanya.

“Tanpa alasan yang jelas EJ langsung memukul korban dengan sebuah besi dengan panjang satu meter dan mengenai bagian paha kanan. Pelaku juga menendang kaki bagian sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan memar,” terangnya.

Kemudian, tambahnya, pelaku kembali berulah sehari berikutnya. EJ memukul kepala korban menggunakan piring plastik sebanyak 3 kaki, karena menolak permintaan pelaku yang meminta korban menjual emas miliknya.

“Padahal pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas perlakuan kasarnya malam sebelumnya,” tambahnya.

Tak puas sampai disitu, pelaku EJ mengambil tas berwarna hitam dan memukulkan kembali kearah kepala korban sebanyak 3 kali. Korban berupaya lari untuk menghindari penganiayaan. Namun pelaku mengambil senjata tajam parang berjenis Mandau.

Lantas merasa terancam korban langsung kabur ke rumah orang tuanya untuk meminta perlindungan.

“Pelaku pun masih tetap mendatangi ke rumah orang tuanya tempat korban meminta pertolongan, serta mengancam akan membunuh korban,” pungkasnya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan pelaku melakukan kekerasan. Diantaranya berupa satu unit besi sepanjang satu meter, piring plastik, dan tas hitam.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ***

Advertisements