Sugeng Ariwibowo bersama rekan advokat lainnya ketika memberikan keterangan pers.
Banjarmasin, lenterabanua.com – Masih ingat dengan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam, Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, Abdul Rasyid yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin karena tak terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Paca putusan itu, jaksa penuntut umum dari Kejari Banjar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi upaya jaksa rontok.
Pasalnya sesuai relaas pemberitahuan petikan putusan kasasi Nomor 3938 K/Pid.Sus/2021, yang dikirimkan kepada tim hukum Azrina Fradella, Sugeng Ariwibowo, Junaidi dan rekan, majelis hakim menolak kasasi jaksa dari Kejari Banjar.
“Rilisnya baru kita terima Kamis (21/4/2022) pagi,” kata Sugeng kepada awak media.
Sugeng mengungkapkan, surat petikan majelis hakim sudah disampaikan kepada Abdul Rasyid. “Klien saya senang sekali,” ujarnya.
Pasca putusan ini, kliennya berencana akan meminta pertanggungjawaban terhadap penyidik yang sudah memproses hukum.
Karena sejak dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Desa Simpang Warga Dalam menimbulkan kerugian bagi dirinya serta keluarga.
“Kami siap mendampingi Rasyid untuk membantu memperjuangkan hak-haknya, termasuk sejumlah barang yang disita penyidik,” katanya.
Berkaitan dengan dokumen lahan yang dijadikan sebagai rumah nelayan, Sugeng mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Banjar.
“Nanti kita akan bersama-sama Pemkab Banjar mengambil surat hibah tanah yang disita,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Abdul Rasyid terseret dalam perkara ini bermula pada tahun 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan.
Dengan catatan, lahan yang digunakan adalah milik desa. Seorang warga menghibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.
Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih.
Keduanya didakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan uang muka Rp 1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi per bulan September 2020.
Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah itu, kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan. Sisanya diduga digunakan kedua terdakwa.
Namun keterangan terdakwa Mansur di persidangan, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp 130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar, yang dia sebut sebagai ibu Ida.
Sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 juta.
Di bagian lain, harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya sebesar Rp 22,5 juta. Sedangkan untuk pembuatan titian menuju rumah, dananya belum tersedia. Karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajiban.
Selain itu, tanah Kaspul Anwar seluas 25 borongan dibeli dengan harga sebesar Rp 5 juta per-borongan, pembayarannya dibebankan kepada penghuni. [sya]