Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comKades Barugelang Masuk Sel Polres Tanah Bumbu

SATRESKRIM Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melakukan penyidikan terhadap Kepala Desa Barugelang m, Kecamatan Kusan Hilir, Abdul Amis. Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa 2016.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oknum kepada desa tersebut, yakni diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi.

“Yakni dengan cara membuat penyesuaian laporan pertanggung jawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) secara fiktif,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (19/7/2022).

Ia membenarkan oknum kades ini masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp225.224.090,” jelasnya.

Yakni dari total biaya pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 002 Desa Barugelang yang bersumber dari Dana Desa (APBN) tahun anggaran 2016 sebesar Rp538.468.020.

“Perkara dilaporkan 1 November 2021 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Barugelang,” Kecamatan Kusan Hilir,” tegasnya.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka 11 Juli 2022 dan penahanan terhadap tersangka teritung m 12 Juli 2022.

“Penahanan untuk 20 hari kedepan dan masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. [hk]

Advertisements