Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino. Ft istimewa
Banjarmasin, lenterabanua.com – Berkas tahap pertama hasil penyidikan tersangka penimbun minyak goreng (Migor) berinisial Z, empat pekan pasca ditangkap, akhirnya diserahkan Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, Senin (29/3/2022) siang.
Tak berlama-lama, usai menerima berkas, Kajati Kalsel, Mukri perintahkan jajarannya untuk menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
“Aspidum Indah Laila sudah terbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Penkum, Romadu Novelino, Selasa (29/3/2022) malam.
Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara Z. Karena baru saja diserahkan, Novel meminta publik bisa sabar menunggu hasil pemeriksaan tim jaksa. Dalam pra penuntutan, jaksa tentunya melaksanakan sesuai hukum acara.
Apabila belum lengkap, berkas akan dikembalikan beserta petunjuk dari jaksa. Kalau lengkap artinya berkas sudah P21 dan penyidik Polda tinggal menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
“Ada tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Dijelaskan, penyidik menyangkakan Z dengan pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 tahun 2015.
Yakni tentang Penetapan atau Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok yang terjadi di pergudangan milik tersangka di Jalan Gubernur Subarjo RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Diketahui, gudang penimbunan milik Z terbongkar setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Ketika digerebek, ditemukan banyak tumpukan kardus berisi minyak goreng berbagai merk.
Merk Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswel 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.Totalnya 16.850 pcs atau 31.320 liter. Seluruh barang bukti sudah disita.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak mengantongi izin distributor atau izin gudang. [sya]